Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal mengadakan rapat kembali bersama dua menteri. Yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pada rapat itu, nantinya akan dibahas kembali perihal adanya pernyataan Mahfud MD. Pernyataan itu terkait dugaan adanya aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun.
Dimana aliran dana itu, diduga melibatkan 491 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, menurut Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, terdapat perbedaan data yang diberikan.
Baik data dari Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Karena berdasar data diberikan Mahfud MD, nilai aliran dana TPPUnya sebesar Rp 349 triliun. Sementara pada data Menteri Keuangan hanya Rp 3,3 triliun yang berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Karena yang kami lihat, data dari pak Mahfud berbeda dengan data Menteri Keuangan,” kata Andi Rio Idris Padjalangi saat ditemui Tribun Timur di Festival Safari Ramadan Planet Cinema Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sabtu (1/4/2023) malam.
“Ini yang kami (komisi III) akan pertanyakan perbedaan datanya,” sambungnya. Andi Rio meyakini akan adanya dugaan TPPU tersebut. Alasannya, karena baik Mahfud maupun Sri Mulyani sama-sama mengakui hal itu.
“Pasti ada TPPU di sini. Mengapa? Karena bu Sri Mulyani mengatakan ada TPPU, pak Mahfud juga mengatakan ada TPPU,” ujar Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini.
“Pasti ada TPPU di sini. Mengapa? Karena bu Sri Mulyani mengatakan ada TPPU, pak Mahfud juga mengatakan ada TPPU,”
Andi Rio Idris Padjalangi
Sehingga Andi Rio menegaskan, jika DPR RI akan melangsungkan rapat kembali, sebab masih ada kerancuan pada perkara ini.
“Terkait data ini, kan berbeda yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan data yang ada di Kementerian Keuangan,” katanya.
“Intinya, kita akan kembali rapat dengan pak Mahfud dan Menteri Keuangan.” tambahnya. Sekadar diketahui, sebanyak 491 entitas ASN Kemenkeu yang disebutkan Mahfud MD di atas, dibagi atas tiga kelompok Laporan Hasil Analisis (LHA).
Kelompok pertama, adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu dengan jumlah Rp 35.548.999.231.280, melibatkan 461 ASN Kemenkeu.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain dengan nilai transaksi Rp 53.821.874.839.402, melibatkan 30 ASN Kemenkeu.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tidak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai di kementerian tersebut. Nilai transaksinya mencapai Rp 260.503.313.306 dan tidak melibatkan entitas ASN Kemenkeu.
Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}