Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 27 Apr 2024 07:32 WIB ·

Dibantu Menlu dan Menkeu, Menko Airlangga Hartarto ‘Ditunjuk’ Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD


 Dibantu Menlu dan Menkeu, Menko Airlangga Hartarto ‘Ditunjuk’ Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai —Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua pelaksana Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD).

Penunjukan Airlangga tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Aturan ini diteken Jokowi pada Senin (22/4/2024).

Dalam Pasal 5 aturan tersebut, Airlangga mempunyai sejumlah tugas, yakni mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD, merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, dan menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada pengarah setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Selanjutnya, Airlangga memiliki tugas untuk menyusun dan menetapkan rencana kerja, serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD dan menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Dalam melaksanakan tugasnya, Airlangga akan dibantu oleh dua wakil ketua pelaksana Tim Nasional OECD, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Ia juga bakal dibantu penanggung jawab bidang Tim Nasional OECD yang diketuai oleh pimpinan kementerian/lembaga.

Selain itu, Presiden Jokowi akan menjadi ketua pengarah Tim Nasional OECD, didampingi tiga anggota pengarah, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

“Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) keppres Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, pada Pasal 8 keppres tersebut diatur mengenai Tim Nasional OECD dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.

Selanjutnya, Tim Nasional OECD dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga dan sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 11 keppres tersebut.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, saat ini OECD telah memiliki 38 negara anggota yang mencerminkan sekitar 60% nilai produk domestik bruto (PDB) dan perdagangan global.

Indonesia melengkapi enam negara kandidat aksesi OECD lainnya, yakni Argentina, Brasil, Bulgaria, Kroasia, Peru, dan Rumania serta berpotensi menjadi negara ketiga yang berasal dari Asia, setelah Jepang dan Korea, serta negara pertama di Asia Tenggara.

Menjadi Key Partner OECD sejak 2007, Indonesia telah memiliki Framework Cooperation Agreement dan Joint Work Programme, yang disusun berdasarkan prioritas nasional dan kepentingan strategis Pemerintah Indonesia. 

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Rakyat, Menteri Nusron Wahid Buka Jalan 73 Ribu Hektare Lahan Terlantar untuk Program 3 Juta Rumah!

26 April 2025 - 17:31 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan: ‘Kerja Sama dengan Denmark Bukan Sekadar Proyek, Tapi Amanah untuk Rakyat dan Lingkungan!’

22 April 2025 - 11:36 WIB

Mudik Lebih Hemat! Meutya Hafid Pastikan Diskon Internet 50% dan Jaringan Stabil: “Pemudik Harus Nyaman”

25 March 2025 - 21:16 WIB

Menteri Bahlil Bongkar Mafia Gas Melon: ‘Mereka Tak Mau Rakyat Dapat Harga Murah!’

12 March 2025 - 19:50 WIB

656 Hektar SHGB di Laut Sidoarjo Berakhir! Nusron Wahid: “Tahun Depan Tak Kami Perpanjang!”

11 March 2025 - 08:45 WIB

Menteri Nusron Wahid Geram! Perusahaan Sawit Kuasai 2.000 Hektare di Luar HGU, Harus Ditindak!

10 March 2025 - 21:14 WIB

Trending di Menteri