Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 13 Nov 2023 19:54 WIB ·

Sah! Pilpres 2024 Diikuti Tiga Pasang Capres-Cawapres, Kapan Mulai Kampanye?


 Sah! Pilpres 2024 Diikuti Tiga Pasang Capres-Cawapres, Kapan Mulai Kampanye? Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sore hari ini, Senin (13/11/2023), menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024.

Masing-masing, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan itu berdasarkan hasil verifikasi berkas tiga pasangan bakal capres-cawapres yang masuk selama proses pendaftaran.

Idham Kholik Komisioner KPU RI mengatakan, ketiga pasangan bakal capres-cawapres memenuhi ketentuan dukungan 25 persen suara sah nasional hasil Pemilu 2019.

“KPU menyatakan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan capres cawapres untuk Pemilu 2024,” ujarnya di Kantor KPU RI.

Sebelumnya, ketiga pasangan bakal capres-cawapres juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Menurut Idham, KPU merujuk pada Undang-undang Pemilu yang sudah dimasukkan ke dalam Peraturan KPU untuk mengukur pemenuhan syarat pendaftar.

Tahapan selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut, Selasa (14/11/2023), di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

KPU mengundang ketiga pasangan capres-cawapres untuk datang dan terlibat langsung dalam proses pengundian nomor urut peserta.

Kemudian, para pasangan capres-cawapres mulai boleh berkampanye secara terbuka dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Silahkan baca artikel sumber di {suarasurabaya}

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Dukungan Ulama Banten Mengalir ke Airin Rachmi Diany dan Andika Hazrumy di Pilkada Banten dan Serang

9 September 2024 - 20:24 WIB

Ridwan Kamil Akan Siapkan Anggaran Rp200 Juta Untuk Tiap RW di Jakarta

8 September 2024 - 10:48 WIB

Mad Romli Tetap Junjung Etika Berpolitik Walaupun Tidak Diusung Partai Golkar di Pilkada Tangerang

6 September 2024 - 14:29 WIB

Jelang Pilkada 2024, Zainuddin Purba-Hendro Susanto Ikuti Tahapan Tes Kesehata

1 September 2024 - 12:25 WIB

Ridwan Kamil: Jangan Sombong, Jadi Pemimpin Ada Akhirnya

31 August 2024 - 12:33 WIB

Trending di Pemilu