Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) beserta aturan turunannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pada 28 Maret 2026. Lewat kebijakan ini, platform digital diwajibkan membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Respons dari pelaku industri mulai terlihat. Platform gim Roblox menjadi salah satu yang bergerak cepat dengan menyiapkan kontrol tambahan pada fitur komunikasi dan konten untuk pengguna muda di Indonesia. Menanggapi langkah tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menilai kepatuhan awal seperti ini patut diapresiasi.
“Langkah yang dilakukan Roblox menunjukkan bahwa platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Ini penting sebagai sinyal bahwa perlindungan anak memang harus menjadi prioritas bersama,” ujar legislator Partai Golkar asal dapil Jabar 1 meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.
Nurul menambahkan, kepatuhan dari satu platform diharapkan dapat diikuti platform lain seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X yang juga masuk dalam kategori berisiko tinggi.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Semua platform harus tunduk pada aturan yang sama,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar ini.
Nurul menekankan, langkah pemerintah ini merupakan bentuk keberpihakan terhadap anak di tengah masifnya penggunaan internet. Selama ini, menurutnya, anak-anak berhadapan langsung dengan berbagai risiko di ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
“Negara sudah tepat hadir dalam pengaturan ini. Kita bicara soal generasi ke depan, jadi perlindungan harus diperkuat,” ujar Ketua Dewan Pakar PP KPPG.
Potensi penolakan, terutama dari kalangan remaja yang selama ini aktif menggunakan media sosial. Namun, menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian. “Penyesuaian pasti ada. Tapi kalau tujuannya melindungi, ini langkah yang memang harus diambil,” katanya.
Penerapan aturan ini juga diprediksi akan mendorong perubahan di industri digital. Platform dituntut memperkuat sistem verifikasi usia dan memperketat pengawasan konten, yang pada akhirnya bisa membentuk standar baru dalam operasional layanan digital di Indonesia.
Di saat yang sama, peluang juga terbuka. Ekosistem digital ramah anak, termasuk konten edukatif dan platform pembelajaran, diperkirakan akan tumbuh seiring dengan pembatasan akses pada platform umum.
Nurul melihat posisi Indonesia cukup strategis dalam konteks ini. Dengan jumlah pengguna muda yang besar, kebijakan ini bisa menjadi rujukan bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa.
“Kalau ini berjalan baik, Indonesia bisa jadi contoh bagaimana perlindungan anak di ruang digital diterapkan secara serius,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya sosialisasi agar kebijakan ini tidak berhenti di tingkat regulasi, tetapi benar-benar dipahami masyarakat.
“Orang tua, anak, bahkan sekolah perlu dilibatkan. Karena pada akhirnya ini soal membangun budaya digital yang lebih sehat,” pungkas Nurul.
Dengan dimulainya penerapan PP Tunas, Indonesia memasuki fase baru dalam pengelolaan ruang digital—bukan hanya soal akses, tetapi juga soal tanggung jawab dan perlindungan bagi generasi muda.







