Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 10 May 2023 07:41 WIB ·

Aktivis Peduli Keterwakilan Perempuan Gerudug Bawaslu, Tolak Aturan ‘Pembulatan Ke Bawah’ Oleh KPU


 Aktivis Peduli Keterwakilan Perempuan Gerudug Bawaslu, Tolak Aturan ‘Pembulatan Ke Bawah’ Oleh KPU Perbesar

Aturan teknis pemenuhan keterwakilan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum, mengundang protes dari sejumlah pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Mulai dari sejumlah pegiat pemilu, mantan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga politisi, menggeruduk Kantor Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (8/5).

Mereka yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, keberatan dengan aturan pelaksanaan pemenuhan 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, hadir Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah; Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini; mantan Anggota KPU, Idha Budhiati; mantan Anggota Bawaslu RI, Wahidah Suaib; politisi perempuan Partai Gerindra, Rahayu Sarasvati; dan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti.

Disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023 bertentangan dengan normayang lebih tinggi, yaitu Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu.??

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan tersebut, sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah berakibat pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,” ujar Valentina.

“Pengaturan KPU melanggar ketentuan tersebut, sebab penggunaan rumus pembulatan ke bawah berakibat pada keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen,”.

Valentina Sagala

Selain itu, aturan keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023 juga bertentangan dengan norma Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.

Norma konstitusi itu menyebutkan, “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dalam keadilan”.

“Pasal 28 H ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan jaminan bagi tindakan khusus dalam rangka mewujudkan keterwakilan perempuan yang adil dan setara,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, Valentina menyatakan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU untuk merevisi aturan pelaksanaan pemenuhan keterwakilan bacaleg perempuan di PKPU 10/2023.

Katanya, menggeruduk Bawaslu bagian dari caranya menuntut KPU agar mengubah ketentuan dimaksud.

Revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 ayat (2) huruf

Bunyi poster yang dibawa peserta aksi

“Jika dalam waktu 2×24 jam Bawaslu tidak menerbitkan rekomendasi kepada KPU, maka kami akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan pada Pemilu 2024,” katanya.

“(Upaya hukum yang dimaksud) antara lain melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA),” demikian Valentina menambahkan.

Dalam kesempatan tersebut, puluhan anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan membentangkan sejumlah poster, misalnya yang bertuliskan “KPU Jangan Khianati Perjuangan Perempuan”.

Selain itu, ada poster bertuliskan “KPU Harus Belajar Matematika 12/4 bukan sama dengan 30 persen”, hingga poster bertuliskan Revisi PKPU 10/2023 Pasal 8 ayat (2) huruf b”.

“KPU Harus Belajar Matematika 12/4 bukan sama dengan 30 persen”,

bunyi poster yang dibawa peserta aksi

Terkait aturan keterwakilan perempuan tersebut, jika disimulasikan di suatu dapil yang kursinya hanya 4, maka angka yang didapat setelah dikalikan 30 persen, hanya 1,2.

Sehingga jika hasil perkaliannya 1,2, maka minimal perempuan yang didaftarkan adalah satu, atau hanya sebesar 25 persen.

Silahkan baca artikel sumber di {radaraktual}

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Janjikan Anggaran ‘Survive’ 3 Bulan Untuk Gen Z Korban PHK dan Kopi Gratis

9 October 2024 - 12:31 WIB

Sowan Ke Rumah Ketua DMI Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Gaji untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah

6 October 2024 - 21:49 WIB

Janji Ridwan Kamil Gulirkan ‘Dokter Keliling’ Untuk Layani Warga Jakarta

28 September 2024 - 07:47 WIB

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Yoga-Sova Berikan Cinderamata Gambar Ahmad Dahlan dan Siti Walidah

27 September 2024 - 20:40 WIB

Airin Rachmi Diany Ingin Pangkas Kesenjangan Pendidikan di Banten Melalui Beasiswa untuk Murid dan Guru

18 September 2024 - 08:03 WIB

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Trending di Pemilu