Jakarta, Rakyat Menilai– Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Budisatrio Djiwandono mengatakan gambar anak di iklan televisi berisikan program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua itu hasil kecerdasan buatan (AI).
Hal itu dikatakan Budisatrio merespons soal pelaporan Prabowo-Gibran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atas dugaan melanggar ketentuan kampanye, yakni memasang iklan politik yang menampilkan anak-anak di salah satu televisi nasional.
“Tidak ada anak-anak yang dilibatkan dalam pembuatan video iklan tersebut. Ini murni kreasi artificial intelligence atau AI dari teks menjadi gambar yang di-generate (dihasilkan) melalui AI,” kata Budisatrio dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut pihaknya berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Pasal 1 poin 1 dijelaskan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dalam iklan tersebut tidak ada anak-anak dalam artian fisik dan identitas. Tidak ada aktor anak-anak,” jelas Budisatrio.
TKN, sambung dia, taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tidak diperbolehkannya anak di bawah umur untuk mengikuti kegiatan kampanye atau aktivitas politik.
“Yang di-generate oleh AI adalah masa depan. Suatu masa di mana anak-anak bisa makan, minum susu gratis, di mana gizi tercukupi. Tidak ada anak-anak yang ikut kegiatan kampanye maupun aktivitas kampanye,” imbuhnya.
Ia mengatakan tim kreatif maupun tim produksi iklan dari pihaknya didominasi anak muda yang mengikuti perkembangan teknologi. Ia mengaku memahami jika ada pihak yang salah paham karena masih awam dengan teknologi dimaksud.
“Teknologi yang digunakan mampu menciptakan animasi dan terlihat realistis sehingga ada yang salah paham, kami bisa memahami.” ucapnya.
Terkait masalah hukum, TKN menyerahkan hal tersebut kepada proses sistem peradilan pemilu yang berlaku. Budisatrio mempersilakan pihak-pihak bila ada yang ingin melaporkan iklan tersebut kepada Bawaslu.
“Jika ada teman-teman yang berkeberatan tentunya dipersilakan untuk melapor kepada yang berwenang, misalnya ke Bawaslu. Tapi kami berharap kampanye kita jangan diarahkan lagi ke pola pikir masa lalu. Masa depan ada di sini dan menuju 2024 itu dibawa Tim Kampanye Prabowo-Gibran. Kami bangga menjadi paslon pertama yang menggunakan full 100 persen teknologi ini untuk iklan TV kami. Sebuah terobosan,” katanya.
Silahkan baca artikel sumber di {antaranews}