Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Daerah · 31 Oct 2024 10:34 WIB ·

Jadi Tersangka Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditahan di Lapas Cikarang


 Jadi Tersangka Gratifikasi Mobil Pajero dan BMW, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditahan di Lapas Cikarang Perbesar

Bekasi, rakyat menilai — Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.

Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.

“Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, dikutip Rabu (30/10/2024).

Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.

Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.

Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap RS berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya.

“Awalnya sebagai saksi, pemeriksaan dari pagi mencapai jam 1 siang tadi. Setelah itu kami ekspos dan penyidik mempunyai ide yang sama naik menjadi tersangka tadi sore,” Selasa petang (31/10/2023) tahun lalu

“Setelah diperiksa, RS kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang sepanjang 20 hari, dengan opsi penambahan waktu 40 hari untuk melengkapi berkas,” sambungnya.

Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.

Silahkan baca artikel sumber di go bekasi

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wonogiri Diserbu Kupu-kupu Kuning, Pertanda Apakah Ini?

26 October 2024 - 22:26 WIB

Kasus Pemotongan Dana Desa Sebesar 18% per-Desa se-Kota Padangsidimpuan, Hakim Geram Sampai Berdiri

21 October 2024 - 07:18 WIB

Bikin ‘Iri’ 141 Warga dari Satu RT di Sukoharjo, Insya Allah Akan Berangkat Umroh Bareng

14 October 2024 - 18:24 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Blora Memperoleh Mandat Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Kabupaten

14 September 2024 - 08:02 WIB

Ulama Banten Minta Pabrik Miras di Serang Ditutup, Bupati Ratu Tatu Chasanah Respon Begini

11 September 2024 - 07:28 WIB

Wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya Disebut ‘Omong Kosong’, Maman Abdurrahman: Jangan Merasa Paling ‘Dayak’ dan Paling Orang Hulu

9 September 2024 - 20:48 WIB

Trending di Daerah