Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 26 Jun 2023 20:01 WIB ·

Kepala Desa Untungkan atau Rugikan Caleg dan Capres di Masa Kampanye Bisa Dipidana


 Kepala Desa Untungkan atau Rugikan Caleg dan Capres di Masa Kampanye Bisa Dipidana Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu.

Selain ketentuan itu, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono sempat mengamini bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur desa harus mengayomi semuanya.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” kata Totok dikutip di laman resmi Bawaslu.

DPR melalui Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU tentang Desa. Salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.


Artikel ini sudah tayang di portal berita CNN Indonesia pada hari Senin, 26 Juni 2023 – 07:32 WIB

Judul Artikel: Kepala Desa Untungkan Capres dan Caleg Bisa Dipenjara

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Janjikan Anggaran ‘Survive’ 3 Bulan Untuk Gen Z Korban PHK dan Kopi Gratis

9 October 2024 - 12:31 WIB

Sowan Ke Rumah Ketua DMI Jakarta, Ridwan Kamil Janji Perjuangkan Gaji untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah

6 October 2024 - 21:49 WIB

Janji Ridwan Kamil Gulirkan ‘Dokter Keliling’ Untuk Layani Warga Jakarta

28 September 2024 - 07:47 WIB

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhammadiyah Klaten, Yoga-Sova Berikan Cinderamata Gambar Ahmad Dahlan dan Siti Walidah

27 September 2024 - 20:40 WIB

Airin Rachmi Diany Ingin Pangkas Kesenjangan Pendidikan di Banten Melalui Beasiswa untuk Murid dan Guru

18 September 2024 - 08:03 WIB

Survei LKPI Elektabilitas Andika-Hendi 64,8%, Jauh Tinggalkan Pasangan Yang Didukung ‘Koalisi Gemuk’ di Pilgub Jateng

9 September 2024 - 21:08 WIB

Trending di Pemilu