BANJARBARU — Pemandangan haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (14/5/2025), ketika Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman tak kuasa membendung tangisnya. Ia hadir bukan sebagai pihak yang bersengketa, melainkan sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk memberi suara keadilan bagi pelaku UMKM.
Maman datang demi mendampingi Firli Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang dipidana gara-gara produk UMKM-nya tak mencantumkan label kedaluwarsa.
Begitu diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan pandangan, Maman langsung terisak. Tangannya beberapa kali menyeka air mata dengan tisu yang telah disiapkan. Suaranya terdengar berat dan penuh emosi saat berbicara.
“Sangat disayangkan memang, kasus seperti ini tak seharusnya sampai ke pengadilan,” ujar Maman, suaranya bergetar.
Bagi kader Partai Golkar ini, langkah hukum terhadap pelaku UMKM seperti Firli adalah sesuatu yang menyayat nurani. Ia menegaskan bahwa seharusnya ada ruang dialog dan pembinaan sebelum perkara dibawa ke meja hijau.
“Kehadiran saya di sini adalah spirit dan semangat saya bahwa kita sedang tidak menyalahkan siapapun,” jelasnya di hadapan hakim.
Maman menilai, perkara semestinya bisa diselesaikan secara mediasi. Ia juga menggarisbawahi bahwa keterlibatannya dalam sidang ini tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan untuk menyuarakan keadilan bagi para pelaku usaha kecil.
Sidang sendiri masih terus berlangsung saat berita ini diterbitkan. Kehadiran Maman telah memantik harapan besar dari pihak keluarga terdakwa.
Ani, istri Firli sekaligus pemilik toko, mengungkapkan bahwa dirinya berharap kehadiran Menteri bisa menggerakkan nurani hakim.
“Harapan saya semoga hadirnya Menteri bisa membuka mata hakim atau hakim memakai hati nuraninya memvonis suami saya bebas,” kata Ani saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Ani menyatakan tekadnya untuk terus melanjutkan usaha jika vonis bebas diberikan.
“Selanjutnya kami dibina biar bisa lanjut berusaha, bukan kurungan penjara,” pungkasnya.
Catatan: Amicus curiae adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi memberikan pandangan hukum demi keadilan dan pemahaman yang lebih luas bagi hakim. Langkah Maman Abdurrahman ini mencatatkan dirinya sebagai salah satu pejabat negara yang tak hanya hadir secara formal, tetapi juga secara emosional—berpihak pada keadilan untuk rakyat kecil.
sumber: golkarpedia