Visit Sponsor

Written by 7:08 am Opini, Perempuan

Sistem Proporsional Tertutup:Jalan Amputasi Gurita ‘Money Politic’ Masyarakat

Dalam beberapa waktu terakhir, perdebatan tentang sistem Pemilu kembali mencuat dan memanas. Kecenderungan ini terjadi lantaran gagasan untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup mendapat tentangan keras dan umumnya dinilai sebagai langkah kemunduran bagi demokrasi. Tulisan berikut ini hendak mengatakan sebaliknya. Jika mengamati situasi terakhir perkembangan demokrasi di Tanah Air, maka sesungguhnya sistem proporsional tertutup lebih bisa menjawab tantangan-tantangan proses demokratisasi yang tampaknya semakin jalan di tempat.

Pertama, tidak dipungkiri bahwa demokrasi adalah sistem politik yang dianggap mengidap paling sedikit kesalahan, karena sistem ini dirancang sedemikian rupa agar kekeliruan-kekeliruan yang muncul dalam proses penyelenggaraan negara selalu bisa dikoreksi dengan cara-cara yang sama dan moderat. Hal ini bisa terjadi sebab demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Maksudnya semua proses politik, terutama proses-proses yang berkaitan dengan pembuatan keputusan bersama, pemilihan pemimpin, perumusan kebijakan dsb, harus terbuka bagi partisipasi masyarakat luas, baik dalam bentuk memberi pendapat dan suara, maupun dalam wujud ikut melakukan pengawasan.

Menurut para penentangnya, sistem proporsional tertutup adalah kemunduran karena sistem ini persis bertentangan dengan semangat kedaulatan rakyat. Dalam sistem tertutup kekuasaan dan wewenang partai akan lebih besar. Sekilas pendapat yang paling umum didengarkan ini tampak benar. Tapi jika dicermati lebih hati-hati maka pendapat tersebut memiliki kelemahan mendasar.

Dalam hal ini kedaulatan rakyat adalah harga mati. Tapi dalam sistem demokrasi modern seperti yang sedang diterapkan di Indonesia kedaulatan yang dimaksud tidak bisa lagi tampil dalam wajah demokrasi langsung; melainkan melalui model perwakilan. Dalam model perwakilan, peran partai politik menjadi sangat penting. Partai memungkinkan sistem perwakilan tersebut berjalan karena melalui sejumlah fungsi dasarnya—seperti fungsi rekrutmen, agregasi dan artikulasi kepentingan, komunikasi politik, dll—proses mewakilkan suara dan preferensi rakyat, agar rakyat itu sendiri bisa terlibat dalam proses politik yang berskala besar dan kolektif, bisa berjalan dengan baik. Bahkan sesungguhnya salah satu alasan penting kenapa partai dan sistem kepartaian perlu diadakan berkaitan erat dengan sistem perwakilan ini.

Pada titik ini mulai tampak kelemahan mendasar argumen yang menolak sistem proporsional tertutup. Sistem ini jelas memberi wewenang yang lebih besar kepada partai. Tapi adalah kesalahan besar jika menganggap kewenangan yang lebih besar pada partai sama artinya dengan menurunnya kedaulatan rakyat. Sebaliknya, seperti yang sudah ditegaskan di atas, sistem kepartaian diselenggarakan untuk memastikan demokrasi perwakilan bisa dioperasikan dalam negara modern. Sudah tentu partai-partai yang ada di Indonesia bisa dinilai belum menjalankan fungsi dan perannya secara maksimal. Tapi jika itu isunya, maka persoalannya bukan pada sistem pemilu; melainkan pada upaya yang lebih serius membina dan memperbaiki sistem kepartaian.

Artinya tidak ada yang salah dengan sistem pemilu yang memberikan wewenang lebih besar kepada partai. Apalagi kenyataannya sistem proporsional terbuka yang sudah dipraktekkan selama ini, yang membatasi kuasa partai atas kandidat, juga sama sekali tidak membawa perbaikan yang signifikan bagi demokrasi. Malah sebaliknya, banyak laporan dan hasil penelitian yang mencatat, praktik politik uang semakin lama semakin meningkat.

Kedua, berkaitan dengan, itu persoalan terkini yang sedang dihadapi proses demokratisasi di Indonesia, yang membuatnya jalan di tempat, justru menghendaki peran partai yang semakin besar. Apa sesungguhnya persoalan yang dimaksud akan diuraikan sebagai berikut.

Sejak pengunduran diri Soeharto pada tahun 1998, proses demokratisasi di Indonesia boleh dibilang cukup berhasil. Keberhasilan tersebut tampak dalam terbentuknya lembaga-lembaga penting yang menjamin proses perwujudan kedaulatan rakyat dan sejumlah aturan perundang-undangan yang menyediakan kerangka regulasi yang memadai. Alhasil, secara formal, Indonesia saat ini bisa dibilang sebagai salah satu negara demokratis terbesar di dunia.

Tapi kelemahan utama demokrasi yang baru bisa dicapai pada taraf pembentukan lembaga-lembaga formal adalah ketidakmampuan sistem kelembagaan yang baru ini menjamin suara rakyat bisa benar-benar didengarkan. Sebaliknya lembaga-lembaga masih sering diselewengkan dan umumnya baru melayani kepentingan para elit politik semata. Dengan lain perkataan, persoalan demokrasi di Indonesia saat ini adalah pembangunan lembaga-lembaga formal tidak dibarengi dengan penguatan sistem perwakilan, yang di dalamnya partai dan sistem kepartaian memainkan peran yang paling mendasar.

Ironinya yang terjadi dalam 2-3 pemilu terakhir ada kecenderungan besar menolak partai atau mengidentikkan partai dengan politik yang kotor. Tidak berlebihan jika dibilang dalam sekitar satu dekade belakangan Indonesia sedang mengalami de-parpolisasi. Ini menjadi masalah sangat serius karena hanya partai politik—bukan LSM, universitas, lembaga keagamaan atau yang lainnya—yang bisa menjalankan fungsi perwakilan. Upaya menistakan partai konsekuensinya bisa berujung pada menistakan sistem perwakilan itu sendiri.

Hal ini masih diperburuk dengan kenyataan bahwa aktivis masyarakat sipil yang selama ini digadang-gadang sebagai figur ideal ketimbang politisi dalam proses demokratisasi ternyata terperangkap dalam banyak persoalan. Pertama-tama banyak aktivis yang kemudian menjadi politisi sama bisa terjeratnya dengan persoalan-persoalan seperti politik uang.

Selain itu para aktivis—seperti halnya politisi yang sering dikritiknya—juga bergantung pada jaringan klientelisme dalam upayanya mempengaruhi proses pembuatan kebijakan. Akhirnya, para aktivis juga tidak benar-benar melancarkan suara rakyat agar di dengarkan. Seringkali rakyat—misalnya dalam bentuk demonstrasi—digunakan sebagai buffer yang pada gilirannya bisa meningkatkan political leverage si aktivis itu sendiri. Political leverage ini dalam perkembangan selanjutnya menjadi modal si aktivis untuk melakukan lobi atau mendapat akses yang lebih besar pada sumberdaya yang dimiliki negara.

Artinya, persoalan demokrasi di Indonesia hari ini adalah kian tersingkirnya partai politik dari gelanggang sistem perwakilan. Upaya mengatasinya hanya bisa dilakukan dengan mengembalikan partai politik pada fungsinya. Kecenderungan deparpolisasi perlu dihentikan.

Dalam konteks ini sistem proporsional tertutup yang memberikan wewenang lebih besar kepada partai adalah sistem yang bisa menjawab persoalan demokrasi terkini. Sistem tersebut bisa dibayangkan akan mengembalikan partai pada posisi seharusnya dalam rangka memastikan terwujudnya kedaulatan rakyat.

Kedua alasan yang sudah diuraikan di atas menjadi landasan berpikir utama tulisan ini mendukung sistem proporsional tertutup. Bertolak belakang dengan para penentangnya, tulisan ini percaya sistem proporsional tertutup adalah sistem yang justru dibutuhkan proses demokratisasi di Indonesia yang sedang jalan di tempat.

Dr. DINA HIDAYANA, S.P., M.Sc.

Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) V (Solo, Sukoharjo, Klaten, Boyolali)

(Visited 488 times, 1 visits today)