Jakarta, rakyat menilai — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan apresiasi atas niat Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ia menilai langkah ini sebagai sinyal positif yang dapat membawa angin segar bagi industri manufaktur nasional.
“Alhamdulillah…, terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif di awal 2025,” ujar Agus dalam pernyataan resmi, Senin (6/1/2025).
Agus menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap berkontribusi dengan memberikan masukan-masukan penting untuk mendukung industri manufaktur. “Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur,” tambahnya.
Agus juga menyoroti bahwa komunikasi lintas kementerian yang terjalin selama proses revisi menunjukkan koordinasi di Kabinet Merah Putih berjalan efektif. “Ini bukti bahwa koordinasi di dalam pemerintahan berjalan baik. Dengan saling mendengar, kebijakan yang dihasilkan tentu akan lebih tepat sasaran,” tegas Agus.
Industri Lokal Menghadapi Tantangan Berat
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengumumkan bahwa pihaknya terbuka untuk merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan tersebut sebelumnya menuai kritik dari pelaku industri tekstil karena dianggap memberikan tekanan besar terhadap produksi lokal.
Permendag 8/2024, yang menghapus syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor beberapa komoditas seperti obat tradisional, kosmetik, alas kaki, dan pakaian jadi, bertujuan mempercepat masuknya barang impor. Namun, kebijakan ini dinilai mengancam industri lokal karena persaingan produk impor semakin tak terkendali.
“Kalau misalnya harus diubah, ya kami ubah. Makanya ini kami diskusi terus,” ujar Budi saat konferensi pers Outlook Perdagangan 2025 di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, juga mengadakan diskusi dengan sektor industri hulu-hilir untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Kemendag memastikan bahwa langkah ini dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait.
Upaya Perindustrian Menuju Perubahan Positif
Langkah revisi Permendag 8/2024 menjadi harapan baru bagi pengusaha lokal, terutama di sektor tekstil yang paling terdampak. Agus Gumiwang Kartasasmita berharap kebijakan baru nantinya akan lebih melindungi industri lokal sekaligus mendorong kelancaran perdagangan yang seimbang.
“Kami terbuka untuk mendukung berbagai inisiatif Kemendag agar industri dalam negeri tetap kompetitif dan punya ruang berkembang,” kata Agus.
Ke depan, koordinasi antara Kemenperin dan Kemendag akan menjadi kunci dalam memastikan kebijakan yang diambil benar-benar menguntungkan pelaku usaha nasional. “Ini adalah bentuk komitmen bersama demi ekonomi Indonesia yang lebih kuat,” tutup Agus optimistis.