Jakarta, rakyat menilai – Pemerintah resmi menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini telah direncanakan jauh-jauh hari sesuai jadwal yang ditetapkan. “Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan, tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2025), dikutip dari Tribunnews.
Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi. Rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan penurunan tarif PPN menjadi 11%. “Barang seperti minyak goreng kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri dikenakan tarif 11% saja,” tambah Airlangga.
Langkah ini diambil untuk mendukung industri pengolahan makanan dan minuman, yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian. “Industri pengolahan makanan dan minuman menyumbang 36,3% terhadap sektor pengolahan. Karenanya, gula industri tetap dikenakan tarif 11%,” ungkapnya.
Daftar Barang dan Jasa Bebas Pajak
Selain itu, beberapa barang dan jasa tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0%, termasuk:
Barang kebutuhan pokok: Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi.
Jasa penting: Kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
Kebutuhan lainnya: Vaksin, kitab suci, air bersih, listrik (untuk daya ≤6600 VA), rumah sederhana, dan fasilitas untuk bencana nasional.
“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, susu, serta jasa pendidikan dan angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” tegas Airlangga.
Kebijakan Tambahan untuk Melindungi Daya Beli
Pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk masyarakat:
- Bantuan beras untuk keluarga kurang mampu di desil 1 dan 2.
- PPh ditanggung pemerintah untuk industri padat karya.
- Diskon listrik 50% untuk daya di bawah 2200 VA.
Awalnya Direncanakan Naik, Kini PPN 12% Dibatalkan!
Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk seluruh barang dan jasa, termasuk barang mewah. Namun, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan keputusan ini, pemerintah tetap memberlakukan tarif PPN sebesar 11%, sambil memastikan kebutuhan pokok dan jasa penting tetap bebas pajak.
Apakah langkah ini cukup untuk menjaga stabilitas ekonomi? Tantangan bagi pemerintah masih besar, terutama dalam menjamin keadilan bagi semua lapisan masyarakat.
Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com