Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 7 Jul 2023 10:28 WIB ·

Demi ‘Nyaleg’ Dari Partai Golkar, PNS Ini Siap Mundur Dari ASN


 Demi ‘Nyaleg’ Dari Partai Golkar, PNS Ini Siap Mundur Dari ASN Perbesar

Mukomuko, Rakyat Menilai – Seorang PNS di Kabupaten Mukomuko maju sebagai Caleg untuk DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dari partai Golkar.

ASN atas nama Karto dipastikan sudah siap menerima resiko berhenti dari status PNS. Dimana untuk memenuhi syarat pencalonan dirinya telah mengajukan surat penyataan mundur dari PNS.

Karto berdasarkan daftar caleg sementara, namanya terdaftar sebagai caleg nomor urut 4 Dapil I Mukomuko. LO Partai Golkar, Ririd Ultraman membenarkan bahwa salah satu caleg yang maju lewat Parpol pemenang pemilu 2019 ini adalah berstatus PNS.

Namun yang bersangkutan sudah membuat pernyataan mundur dari ASN. Caleg atas nama Karto ini, menurutnya dari awal memang sudah berniat terjun ke dunia politik. Maka yang bersangkutan sudah siap dengan resiko mengundurkan diri dari ASN.

“Itu pilihan pribadinya untuk mundur dari PNS dan akan mencalon anggota legislatif. Memang dari awal sudah punya keinginan maju ke politik walau harus mundur dari PNS,” tuturnya.

“Itu pilihan pribadinya untuk mundur dari PNS dan akan mencalon anggota legislatif. Memang dari awal sudah punya keinginan maju ke politik walau harus mundur dari PNS,”.

Ririd Ultraman

Kasubbag TPPPHS Nova Arianti,SE,MM membenarkan ada salah seorang caleg yang bestatus PNS. Yang bersangkutan mendaftar di Partai Golkar. Ia sudah melengkapi beberapa syarat, termasuk surat pengunduran dari sebagai ASN.

Pihak dari Golar sendiri sudah berkonltasi terkait dengan persyaratan caleg, terutama bagi yang memiliki ketentuan khusus, seperti ASN maupun mantan narapidana.

“Hanya ada satu yang berstatus PNS, selebihnya ASN yang sudah memasuki masa pensiun. Untuk PNS yang nyaleg di Golkar, sudah membuat pernyataan mundur dari ASN,” katanya.

Lanjutnya, sekarang masing-masing Parpol sedang melakukan perbaikan berkas para calon atau melengkapi.  Hasil verfikasi sudah disampaikan, masih sebagian besar Bakal caleg belum melengkapi berkas.

“Hanya ada satu yang berstatus PNS, selebihnya ASN yang sudah memasuki masa pensiun. Untuk PNS yang nyaleg di Golkar, sudah membuat pernyataan mundur dari ASN,” katanya.

Harapannya semua bisa memenuhi syarat caleg sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Karena, jika masih ada kekurangan, maka akan di TMS atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sekarang partai politik sedang melengkapi berkas Calegnya, kita selalu terbuka untuk konsultasi jika ada yang diragukan. Batas waktu sesuai tahapan harus diperhatikan,” paparnya.

Ketentuan PNS, TNI, Polri dan lainnya harus mundur ini sudah diatur dengan jelas dan beberapa aturan. Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, diantaranya mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menjelaskan: Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Dua ketentuan di atas menerangkan dengan jelas, bahwa ASN yang maju sebagai bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Artikel ini sudah tayang di portal berita radar mukomuko pada
Jumat 07-07-2023,06:00 WIB >>Judul Artikel: PNS MM Menjadi Caleg di Partai Golkar, Sudah Siap Terima Resiko

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Partai Golkar Kuasai Pilkada Sulteng! 9 Wilayah Dimenangkan, Gerindra Hanya 4

27 December 2024 - 07:40 WIB

Kalah di Pilkada Banten, Achmad Taufan: ‘Ini Pelajaran Berharga, Saatnya Strategi Bangkit untuk 2029!

24 December 2024 - 11:16 WIB

Sarmuji Ungkap Harapan: Gugatan Ridwan Kamil ke MK Berpeluang Dikabulkan

10 December 2024 - 21:13 WIB

Fairid Naparin Raih 63,68% Suara di Pilkada Kota Palangka Raya Yang Dimenangkan Sang Petahana

6 December 2024 - 10:43 WIB

Jadi Kepala Daerah Termiskin, Ketua DPD II Partai Golkar Purworejo Yuli Hastuti Malah Menang Pilkada

3 December 2024 - 14:42 WIB

Hetifah Sjaifudian: Program GRATISPOL! Jadi Daya Tarik Untuk Kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim

1 December 2024 - 07:23 WIB

Trending di Pemilu