Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 13 May 2024 18:31 WIB ·

Dhifla Wiyani Menilai Gugatan PMHP KPU di PTUN oleh PDIP Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya


 Dhifla Wiyani Menilai Gugatan PMHP KPU di PTUN oleh PDIP Sulit Dibuktikan, Ini Alasannya Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai PDI Perjuangan sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Alasannya, kata dia, terdapat lima unsur yang harus terpenuhi bersifat kumulatif agar gugatan PMHP tersebut bisa dikabulkan. “Jika satu saja unsur tidak terpenuhi maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti,” kata Dhifla dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan kelima unsur yang harus dipenuhi tersebut, yakni adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya azas kausalitas (hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan).

Dia menjelaskan adapun yang dimaksud dengan gugatan PMHP adalah gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelakunya adalah badan dan/atau pejabat pemerintah.

Untuk itu, Dhifla menuturkan tidak mudah untuk membuktikan adanya PMHP oleh KPU RI dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024, terutama dalam bagian menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang dialami oleh PDI Perjuangan.

Selain itu, kata dia, gugatan PMHP bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas penetapan presiden terpilih tahun 2024.

Dia menjelaskan hal tersebut karena seandainya KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024. “Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

Sebelumnya, PDI Perjuangan pada Selasa (2/4) melakukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta. Gugatan partai politik tersebut mengenai perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad).

PDI Perjuangan menganggap KPU RI telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu pada tahun 2024.

Karena adanya gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT itu maka PDI Perjuangan meminta kepada KPU RI untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024. {golkarpedia.com}

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Akan Siapkan Anggaran Rp200 Juta Untuk Tiap RW di Jakarta

8 September 2024 - 10:48 WIB

Mad Romli Tetap Junjung Etika Berpolitik Walaupun Tidak Diusung Partai Golkar di Pilkada Tangerang

6 September 2024 - 14:29 WIB

Jelang Pilkada 2024, Zainuddin Purba-Hendro Susanto Ikuti Tahapan Tes Kesehata

1 September 2024 - 12:25 WIB

Ridwan Kamil: Jangan Sombong, Jadi Pemimpin Ada Akhirnya

31 August 2024 - 12:33 WIB

Partai Golkar Jateng Sebut Mundurnya Dico Ganinduto dari Pilkada Kota Semarang Adalah Keputusan Pribadi

29 August 2024 - 09:17 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Yoga Hardaya-Sova Marwati di Pilkada Kabupaten Klaten

28 August 2024 - 23:35 WIB

Trending di Pemilu