Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Pemilu · 20 Nov 2023 15:37 WIB ·

Gara-gara Berpantun Di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu


 Gara-gara Berpantun Di KPU, Cak Imin dan Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai– Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu buntut mengajak nyoblos dalam pantun. Ajakan itu mereka utarakan setelah mendapat nomor urut untuk Pilpres di KPU pada Selasa (14/11/2023).

Mahfud dilaporkan oleh kelompok Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Sementara, Cak Imin dilaporkan oleh Advokat Pengawal Demokrasi (APD).

“Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan,” kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

“Kami dari P3K Melaporkan ke Bawaslu terkait adanya pelanggaran dugaan masa pemilihan,” kata perwakilan P3K, Maydika Ramadani, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Maydika mengatakan Mahfud diduga telah mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 3 lewat pantun. Berikut bunyi pantun Mahfud:

Hukum yang tegak harapan kita

Sejahtera merata idaman bersama

Ganjar-Mahfud pilihan kita

Gotong-royong pilih nomor 3

Maydika menilai Mahfud tak seharusnya mengajak memilih saat itu. Sebab, masa kampanye belum dimulai. Adapun masa kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU yakni dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Pada saat pemilihan nomor urut itu, disampaikan oleh capres nomor urut 3 yaitu dia menyampaikan adalah kampanye, mengkampanyekan dirinya, seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan,” ujar Maydika.

Maydika mengungkapkan pihaknya telah memberikan bukti dari rekam jejak Mahfud berpantun di media ke Bawaslu.

“Link TV dari channel youtube nya KPU, terus berita online yang kami sampaikan, ada beberap bukti kami sampaikan,” tuturnya.

Sama halnya dengan Mahfud, Cak Imin juga dilaporkan oleh APD karena mengajak masyarakat untuk menyoblos nomor urut 1 lewat pantunnya. Berikut bunyi pantun Cak Imin di KPU:

‘Ke Mamuju, jangan lupa pakai sepatu

Kalau ingin maju, pilih nomor satu’

Serupa dengan Mahfud, Cak Imin diduga telah melanggar aturan kampanye. Dia berharap aduan itu segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Sehingga masyarakat bisa lebih kondusif, bisa lebih mengerti akan proses dalam pesta demokrasi,” ucapnya.

Silahkan baca artikel sumber di {suara}

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ridwan Kamil Akan Siapkan Anggaran Rp200 Juta Untuk Tiap RW di Jakarta

8 September 2024 - 10:48 WIB

Mad Romli Tetap Junjung Etika Berpolitik Walaupun Tidak Diusung Partai Golkar di Pilkada Tangerang

6 September 2024 - 14:29 WIB

Jelang Pilkada 2024, Zainuddin Purba-Hendro Susanto Ikuti Tahapan Tes Kesehata

1 September 2024 - 12:25 WIB

Ridwan Kamil: Jangan Sombong, Jadi Pemimpin Ada Akhirnya

31 August 2024 - 12:33 WIB

Partai Golkar Jateng Sebut Mundurnya Dico Ganinduto dari Pilkada Kota Semarang Adalah Keputusan Pribadi

29 August 2024 - 09:17 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Yoga Hardaya-Sova Marwati di Pilkada Kabupaten Klaten

28 August 2024 - 23:35 WIB

Trending di Pemilu