Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 15 Mar 2024 20:42 WIB ·

Kritisi Penerapan HET Beras Premium, M. Sarmuji: Tidak Rasional!


 Kritisi Penerapan HET Beras Premium, M. Sarmuji: Tidak Rasional! Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Anggota Komisi VI DPR RI, Sarmuji, menilai, kebijakan pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium tidak rasional mengingat beras ini rata-rata dibeli oleh kelas menengah ke atas. Anggota Fraksi Golkar itu menyebut, kalangan menengah ke atas ini rata-rata tidak ‘peka’ terhadap penyesuaian harga.

“Kalau untuk kalangan menengah atas, jangankan beras yang sekitar Rp16.000-Rp17.000 per kilogram, beras porang Rp90.000 aja dibeli,” kata Sarmuji dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, HET beras premium perlu dipertimbangkan kembali mengingat mayoritas pembeli beras tersebut merupakan masyarakat kalangan menengah ke atas. Selain HET premium, Sarmuji menyebut bahwa HET beras secara keseluruhan perlu dievaluasi kembali mengingat saat ini harga gabah kering panen (GKP) sudah di level Rp7.200 per kilogram, tetapi HET untuk beras medium masih dipatok Rp10.900 per kilogram.

Dia menduga, kelangkaan stok beras yang terjadi beberapa waktu lalu di ritel-ritel modern lantaran produsen beras tidak mau rugi. Pasalnya, peritel tetap mengikuti HET yang ditetapkan, sedangkan biaya produksi sudah melebihi HET. “HET beras premium perlu dievaluasi menurut saya. Kalau medium silahkan ada HET tapi harus rasional,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.7/2023 mengatur HET beras medium dan premium sesuai zonasi.  Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa harga beras dan pasokan beras di tingkat konsumen terjangkau dan stabil.

HET ini sekaligus menjadi pedoman bagi pedagang dalam menjual beras eceran ke konsumen. Adapun, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp10.900-Rp11.800 per kilogram untuk beras medium dan Rp13.900-Rp14.800 per kilogram untuk beras premium.

Kemudian, pemerintah melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 merelaksasi HET beras premium atau naik sebesar Rp1.000 per kilogram dari HET sebelumnya.

Dengan demikian, HET beras premium yang berlaku mulai 10-23 Maret 2024 ini menjadi menjadi Rp14.900-Rp15.800 per kilogram berdasarkan zonasi. Setelahnya, HET beras premium akan kembali mengikuti peraturan Bapanas No.7/2023 yakni Rp13.900-Rp14.800 per kilogram.

Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kementan Anggarkan Rp26,9 Triliun Untuk Cetak 1 Juta Hektare Sawah Tahun 2025, Hanan Rozak: Apakah Ini Rasional?

8 September 2024 - 16:52 WIB

Bertemu Meutya Hafid, Dubes Selandia Baru Tekankan Akui Kedaulatan Indonesia Atas Papua

6 September 2024 - 07:24 WIB

Antisipasi Kotak Kosong Menang, Ahmad Doli Kurnia Usulkan Pilkada Ulang ‘Disegerakan’

4 September 2024 - 10:59 WIB

Bertemu Haji Isam Sekjen Partai Golkar Sarmuji Perkenalkan Bobby Rizaldi Sebagai Calon Anggota BPK

3 September 2024 - 22:14 WIB

Ahmad Doli Kurnia Sebut MK Melampaui Batas Kewenangannya, Pembuat Undang-Undang Hanya Ada Dua

2 September 2024 - 09:53 WIB

Buntut Polemik Paskibraka, Ahmad Doli Kurna Minta Kepala BPIP Mundur Jika Enggan Raker Dengan Komisi II

27 August 2024 - 21:41 WIB

Trending di Parlemen