Jakarta, rakyat menilai– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat presidential threshold memantik reaksi dari Partai Golkar. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengaku keputusan ini menjadi tantangan besar bagi partainya.
“Ini tentu tidak mudah,” ujar Sarmuji saat dihubungi pada Ahad (5/1/2024). Ia menegaskan bahwa secara politik, kecil peluang untuk kembali menghidupkan aturan ambang batas pencalonan presiden, meskipun dengan persentase yang baru.
Sarmuji menyebut bahwa putusan ini mengejutkan banyak pihak, termasuk dirinya. “Biasanya, hakim konstitusi menolak gugatan soal ambang batas calon presiden,” kata dia. Menurut Sarmuji, selama ini para hakim konstitusi memiliki pandangan yang selaras dengan politisi mengenai pentingnya ambang batas suara partai untuk mengusung calon presiden.
Ambang batas tersebut, lanjut Sarmuji, selama ini mendorong partai-partai untuk berkoalisi setelah pemilu legislatif. “Ambang batas itu diperlukan untuk menjadikan sistem presidensial berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Meski begitu, Sarmuji menegaskan Partai Golkar akan tetap berkomitmen menemukan formulasi yang tepat untuk menjawab tantangan ini. Sebagai salah satu partai pendukung utama pemerintah dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), Golkar siap mencari solusi konstruktif pasca-putusan MK.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyebut penghapusan presidential threshold dapat menjadi momentum pembentukan omnibus law politik. Menurutnya, perlu peninjauan ulang terhadap ambang batas persyaratan partai politik peserta pemilu dalam Undang-Undang Pemilu.
“Ujian partai politik itu sesungguhnya lewat pemilu, bukan sekadar memenuhi syarat administrasi faktual,” tegas Zulfikar. Ia menilai tidak adil jika partai baru disamakan dengan partai yang telah berulang kali teruji dalam pemilu.
MK: Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa ambang batas 20 persen pencalonan presiden dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Hakim konstitusi juga menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun, MK tetap mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas harus memperhitungkan potensi munculnya jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlebihan. Hal ini, kata MK, dapat merusak esensi pemilu presiden.
Sebagai langkah lanjut, MK memberikan lima poin pedoman kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu.
Golkar Siap Menjawab Tantangan
Partai Golkar menilai putusan ini sebagai ujian besar, namun sekaligus peluang untuk membangun sistem politik yang lebih adil. Sarmuji memastikan Golkar akan terus mengawal dinamika ini dengan pendekatan yang rasional dan konstruktif.
“Sebagai partai besar, Golkar selalu siap menjawab tantangan,” tutup Sarmuji penuh optimisme.
Sumber: golkarpedia.com