Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Presiden · 20 Apr 2023 07:54 WIB ·

Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara


 Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Divonis 6 Tahun Penjara Perbesar

Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri dinyatakan melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

“Mengadili Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersaa-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi saat membacakan vonis, Selasa (18/4).

Hakim menyinggung pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Melalui siniar tersebut keduanya membicarakan ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar tersebut dianggap telah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat terutama di media sosial.

Menanggapi vonis tersebut, Bambang Tri mengatakan dirinya akan mengajukan banding. Ia merasa putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

“Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ujarnya.

“Saya akan mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,”

Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri sebelumnya juga menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Namun, gugatan itu dicabut setelah Bambang Tri menjadi tersangka.

Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga divonis 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Gus Nur juga dianggap bersalah telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menyebut majelis hakim telah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

“Mengenai berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami,” katanya.

Namun, Apriyanto mengatakan pihaknya akan tetap mengajukan banding. Langkah tersebut diambil untuk mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

“Tadi waktu sidang kami bilang akan pikir-pikir. Tapi hari ini kami akan menyatakan banding dalam arti kita akan membuat kontra memori banding,” ujarnya.

Silahkan baca artikel sumber klik disini.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jokowi di Munas XI Partai Golkar Sebut Putusan MK Atau Rapat DPR, Tetap Yang Dibicarakan ‘Tukang Kayu’

24 August 2024 - 07:14 WIB

Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin: Achmad Bakrie Adalah Bukti Bahwa Kesuksesan Bisa Diraih Siapa Saja

23 August 2024 - 23:55 WIB

Mencuat Isu Jokowi Akan Jadi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Idrus Marham: Itu Persoalan Gampang

20 August 2024 - 12:10 WIB

Bahlil Diplot Jadi ‘Calon Tunggal’ Ketua Umum Partai Golkar, Nusron Wahid Bantah Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi

18 August 2024 - 07:40 WIB

Jokowi, Luhut Hingga Bahlil Digugat Tanggung Renteng Rp.1 Triliun Lebih Oleh PT TMS

13 August 2024 - 06:30 WIB

Sempat Optimistis, Presiden Jokowi Malah Batal Berkantor di IKN Awal Bulan Ini

12 July 2024 - 21:06 WIB

Trending di Presiden