Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parpol · 16 Feb 2024 13:20 WIB ·

Mengenal ‘Parliamentary Threshold’ Syarat Untuk Partai Politik Diikutkan Dalam Penentuan Perolehan Kursi di DPR RI


 Mengenal ‘Parliamentary Threshold’ Syarat Untuk Partai Politik Diikutkan Dalam Penentuan Perolehan Kursi di DPR RI Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, sedang berjuang memperoleh ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). Perolehan ambang batas parlemen itu, sangat penting untuk parpol yang bertanding di Pemilu 2024.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan, ambang batas parlemen adalah sebesar empat persen. Jika bisa meraih 4 persen suara pada pemilu, parpol tersebut berhak memperoleh kursi di DPR RI.

Pesta demokrasi di Indonesia, yakni pemilu, mengedepankan sistem ambang batas atau threshold. Secara singkat, ambang batas ini adalah batas minimal dukungan atau suara yang mesti dimiliki oleh peserta pemilu.

Yakni, guna memperoleh hak tertentu dalam gelaran pemilu. Hak-hak tertentu tersebut, antara lain jumlah kursi di DPR hingga mengajukan capres-cawapres dalam pilpres.

Pengertian Electoral Threshold

Electoral Threshold adalah tingkat dukungan minimal yang dibutuhkan oleh parpol untuk bisa memperoleh perwakilan di lembaga legislatif (parlemen). Electoral threshold dijadikan syarat bagi partai-partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya.

Dalam gelaran pemilu, electoral threshold pernah diterapkan. Yakni, pada parpol peserta Pemilu 2004 dan Pemilu 2009.

Pengertian Parliamentary Threshold

Ambang batas parlemen atau biasa disebut dengan parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu. Yakni, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR.

Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen.

Pengertian Presidential Threshold

Presidential threshold adalah ambang batas pencalonan presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) oleh parpol. Presidential threshold pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut, diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Namun, sejak berlakunya UU Pemilu dan dijalankannya pemilu serentak, aturan presidential threshold menggunakan perolehan jumlah kursi DPR.

Dan, suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya dan presidential threshold dalam UU Pemilu ditetapkan sebesar 20 persen. Dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah nasional, aturan ini masih berlaku di Pemilu 2024.

Artikel ini telah tayang di rri(dot)co(dot)id, Klik untuk baca!

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Segini Harta Kekayaan Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Yang Pernah Jadi Sopir Angkot

8 October 2024 - 22:21 WIB

Tentang Kader Partai Golkar Jadi Menteri, Ketum Bahlil Lahadalia: Pak Nusron Wahid Cocok Lah

7 October 2024 - 07:40 WIB

Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia Lakukan Silaturahmi Politik ke Kediaman Aburizal Bakrie, Bahas Apa?

3 October 2024 - 07:10 WIB

Robinson Napitupulu Minta Ketum Bahlil Lahadalia Pertimbangkan Nama Bamsoet, Agun Gunandjar Hingga Dina Hidayana Masuk Kepengurusan DPP Partai Golkar

28 September 2024 - 06:45 WIB

Partai Golkar Diisukan Dapat Jatah 4 Menteri, Bahlil Lahadalia: Saya Tidak Pasang Target

21 September 2024 - 07:24 WIB

Pelajaran Berharga Untuk Para Politisi Dari ‘Gagal Serentak’ Dico Ganinduto di Pilkada

17 September 2024 - 07:39 WIB

Trending di Parpol