Jakarta, Rakyat Menilai — Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam, mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan, yang kini sedang ramai dibicarakan publik.
Dukungan itu, kata Ridwan, didasarkan pada izin pengelolaan tambang kepada pengusaha yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) selama 20 tahun, kini sudah habis.
Kemudian setelah dilakukan amandemen, UU Minerba Tahun 2020, izin pengelolaan tambang bisa diperpanjang lagi dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sehingga, kata Ridwan, tidak semua izin tambang dari para perusahaan itu bisa diperpanjang.
“Jadi dengan amandemen UU Minerba, yang punya izin pengelolaan tambang 20 tahun itu tidak habis semua. Masih ada izin pengelolaan tambang yang tidak bisa dilanjutkan. Kemudian itu diambil alih oleh Pemerintah,” ujar Ridwan, dalam keterangannya, Jumat, (7/6/2024).
Pemerintah melalui kewenangan Presiden, kata Ridwan, kemudian menyerahkan lahan tambang yang izinnya tidak diperpanjang itu kepada BUMN, BUMD, dan Ormas Keagamaan melalui lembaga usahanya. Seperti halnya kepada PBNU dan PP Muhammadiyah.
“Saya kira ini kebijakan yang bagus, yang harus kita dukung. Yang diberikan izin oleh Presiden adalah untuk lembaga usahanya. Ormas Keagamaan ini kan punya lembaga usaha. Mereka ini yang nantinya diiberikan izin mengelola tambang,” ucap politisi Partai Golkar ini.
Alasan lain, mengapa politisi senior Partai Golkar ini mendukung kebijakan Jokowi, yakni karena model kebijakan seperti ini juga pernah dilakukan oleh Presiden BJ. Habibie pada kurun waktu 1998-1999.
Waktu itu, BJ Habibie memberikan kewenangan kepada Menteri Kehutanan dan Perkebunan Muslimi Nasution untuk memberikan izin pengelolaan lahan hutan yang belum tergarap oleh pemerintah kepada Majelis Pemberdayaan Pesantren Indonesia (MPPI).
MPPI yang diketuai KH. Muh. As’ad Umar, Pimpinan Ponpok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Jombang, serta Bendaharanya Ridwan Hisjam diberi tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan, mana saja pesantren di Indonesia yang akan diajukan untuk mengelola lahan hutan milik pemerintah.
“Jadi model kebijakan Presiden Jokowi itu pernah dilakukan oleh Presiden BJ Habibie, di akhir masa jabatannya. Menurut saya, ini kebijakan yang bagus, karena bisa menjadikan ormas keagamaan itu mandiri secara ekonomi, yang di dalamnya tentu ormas keagamaan ini memiliki banyak pesantren,” terang Ridwan.
“Dan waktu itu, zaman Presiden BJ Habibie memang benar, berhasil, bahwa pondok-pondok pesantren, di seluruh Indonesia, baik di Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera itu banyak yang punya hak penguasaan lahan atau HPH. Pesantren jadi bisa produktif, dan berdikari,” tambahnya.
Sehingga lanjut, Ridwan, jika sekarang Presiden Jokowi di akhir jabatannya membuat kebijakan tersebut, maka ia menilai Pemerintahan Presiden Jokowi akan berakhir dengan husnul khatimah atau akhir yang baik.
“Saya kira ini kebijakan yang tepat, sebuah legasi yang ditinggalkan Presiden Jokowi untuk kemajuan Ormas Keagamaan di seluruh Indonesia. Dengan keputusan politik tersebut, beliau berhasil menutup pemerintahannya dengan Husnul Khatimah,” tandasnya. {golkarpedia}