Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu dengan jadwal mendengarkan ahli. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pendapat ahli yaitu waktu yang tepat mengubah sistem pemilu, apakah untuk pemilu 2024 atau 2029.
Saldi awalnya meminta untuk menanggalkan mana yang lebih baik, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Tapi Saldi mengajak waktu yang tepat bila ingin mengubah sistem pemilu.
“Jadwal pemilu sudah dekat, sebentar lagi parpol harus mengajukan calon. Nah, menurut ahli, kalau akan diubah, tepat sekarang atau menunggu pemilu 2029?” kata Saldi dalam sidang di MK yang disiarkan di YouTube MK, Rabu (12/4/2023).
“Kira-kira pilihan waktu paling tepat, dengan resiko paling rendah, harus sekarang atau pemilu 2029?” tanya Saldi menegaskan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIP UGM) Mada Sukmajati, menyatakan perubahan sistem tersebut bisa dilakukan untuk pemilu 2024
“Bisa dilakukan untuk pemilu 2024. Mengapa? Karena MK belum lama ini juga mengubah soal sistem dapil. Tapi tidak ada alasan untuk tidak diputuskan. Dampaknya juga tidak besar. Justru bisa mendorong perbaikan yang lebih signifikan,” jawab Mada tegas.
Sedangkan hakim konstitusi Arief Hidayat mengingatkan bahwa perubahan sistem proporsional tertutup ke proporsional terbuka dilakukan oleh MK pada 2008. Sehingga Arief Hidayat menjadi bingung saat ini ada suara yang melarang MK mengubahnya lagi karena open legal policy.
“Dulu yang memulai Mahkamah Konstitusi, kok sekarang ada pendapat ‘jangan Mahkamah Konstitusi dong’. Tapi ada juga yang mengatakan, Mahkamah Konstitusi yang memulai, maka Mahkamah Konstitusi yang mengakhiri. Kau yang memulai, kau yang mengakhiri,” ucap Arief Hidayat.
Dalam sidang itu, Mada Sukmajati menyatakan sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistem kepartaian karena fokus pemilih bukan lagi kepada kandidat, namun kepada partai politik. Apalagi jika hal ini dibarengi dengan angka ambang batas parlemen yang tinggi.
“Kedua, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistem tersebut juga lebih tepat dipilih,” ujar Mada.
Menurut Mada, penjelasan dari banyak ahli sebelumnya telah menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional daftar terbuka sampai sejauh ini terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan politik programatik. Apalagi dalam konteks pemilu serentak sebagaimana terjadi di Pemilu 2019 lalu, di mana dinamika dari pileg ternyata telah tenggelam oleh dinamika dari pilpres.
“Sistem proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan personal (personal vote) dari para pemilih yang bisa jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik,” ungkap Mada.
Silahkan baca artikel sumber klik disini