JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu memilukan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Kasus ini memicu reaksi keras dari parlemen, mengingat institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru menjadi tempat terjadinya dugaan pelanggaran kemanusiaan yang serius.
Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan atensi khusus terhadap tragedi moral ini. Ia menekankan bahwa angka korban yang mencapai belasan orang menunjukkan adanya masalah sistemik dalam pengawasan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus yang harus segera dibenahi.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Adde Rosi menyatakan keprihatinan mendalam atas jatuhnya korban dalam jumlah besar tersebut. Baginya, kampus tidak boleh lagi menjadi tempat yang mencekam bagi mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan demi masa depan bangsa.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penanganan yang transparan, maka reputasi institusi pendidikan akan hancur. Lebih dari itu, kedaulatan moral dan mental generasi muda menjadi taruhannya akibat trauma yang dihasilkan dari tindakan amoral tersebut.
Ia mendesak pihak universitas untuk tidak menutup-nutupi fakta yang ada demi menjaga nama baik. Menurutnya, kejujuran dalam mengusut kasus ini justru menjadi indikator sejauh mana kampus memiliki komitmen terhadap perlindungan hak asasi manusia dan martabat akademik.
“Kasus ini sangat mencoreng institusi pendidikan kita, apalagi ini terjadi di Fakultas Hukum. Kita harus memastikan bahwa kampus adalah ruang aman bagi siapa pun untuk belajar tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan seksual,” tegas Adde Rosi Khoerunnisa, sebagaimana dilansir dari media Golkarpedia.com.
Adde Rosi juga menyoroti peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang sudah dibentuk di berbagai universitas. Ia menilai keberadaan Satgas tidak boleh hanya sekadar formalitas administratif untuk menggugurkan kewajiban regulasi dari Kemendikbudristek, melainkan harus berfungsi secara operasional.
Satgas PPKS harus memiliki keberanian untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan pendampingan psikologis serta hukum yang maksimal bagi para korban. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun demi menjaga objektivitas investigasi.
Penguatan sistem pengaduan yang anonim namun responsif juga menjadi poin krusial yang ia sampaikan. Menurutnya, seringkali korban enggan bersuara karena takut akan sanksi akademik atau stigma sosial yang justru menyudutkan mereka kembali dalam lingkaran trauma.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi prioritas utama selama proses investigasi berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada korban tambahan yang bungkam karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai di dalam lingkungan kampus sendiri.
“Jangan sampai korban merasa sendirian. Satgas PPKS harus hadir memberikan jaminan keamanan dan keadilan bagi mereka yang sudah berani bersuara mengungkapkan kebenaran ini,” tutur Adde Rosi dengan nada bicara yang penuh penekanan.
Lebih jauh, ia berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini melalui fungsi pengawasan di Komisi X DPR RI. Ia tidak ingin skandal ini menguap begitu saja seiring berjalannya waktu tanpa adanya sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga diharapkan melakukan audit terhadap efektivitas implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan UI. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah protokol perlindungan sudah berjalan sebagaimana mestinya atau hanya menjadi dokumen administratif semata.
Menutup pernyataannya, Adde Rosi menegaskan kembali bahwa martabat pendidikan nasional tidak boleh dikalahkan oleh perilaku predator seksual. Transformasi budaya di kampus harus segera dilakukan agar kasus serupa benar-benar menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali.
“Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi lagi. Masa depan mahasiswa harus dijaga, dan itu dimulai dengan menjadikan kampus sebagai ruang yang benar-benar aman dan beradab,” pungkasnya menutup diskusi mengenai isu sensitif tersebut.
Analisis Closing:
Kasus yang menimpa mahasiswa FHUI merupakan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi. Pelecehan seksual dalam skala masif di dalam institusi hukum bukan sekadar masalah moral, melainkan ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia dan integritas institusi negara. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi efektivitas regulasi perlindungan mahasiswa dan komitmen negara dalam memutus rantai kekerasan seksual di ruang akademik.
rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan & Geopolitik







