Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 4 Jul 2023 06:40 WIB ·

Banyak UU Yang Dilanggar, Menko Luhut Bakal Pidanakan Pelaku Ekspor Nikel Ilegal


 Banyak UU Yang Dilanggar, Menko Luhut Bakal Pidanakan Pelaku Ekspor Nikel Ilegal Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kasus ekspor nikel ilegal. Meskipun, ekspor nikel telah dilarang sejak 2020, nyatanya dari temuan KPK ada 5 ton lebih nikel ore yang diekspor secara ilegal ke China di rentang 2020-2023.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun sudah buka suara soal kasus ini. Luhut menyatakan temuan KPK akan didalami pemerintahan.

Bila temuan itu sudah berhasil didalami dan pelakunya ketahuan, dia bilang harus segera dipidanakan sebagai langkah tegas pemerintah terhadap penyelundupan nikel.

“Bagus kalau ketemu, nanti kita cari (pelakunya). Ya kalau ada (ketemu pelakunya) bisa kita pidananakan. Tetapi saya baru dengar,” kata Luhut di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023) yang lalu.

BACA JUGA

Potensi Rugikan Negara Hingga Rp 14 Triliun, Mukhtarudin Minta KPK Usut Ekspor Ilegal Bijih Nikel Ke China

Senada dengan Luhut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun mengatakan proses hukum harus ditegakkan kepada pelaku ekspor nikel ilegal ini.

Bahlil juga menyatakan, pemerintah sama sekali tak tahu-menahu soal praktik ini. Namun, pelanggaran tetap lah pelanggaran, proses hukum ditegaskan Bahlil bakal dilakukan pada kasus ini.

“Kami sepakat untuk melarang ekspor nikel sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019. Kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum,” kata Bahlil, saat ditemui di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mendukung langkah Luhut. Menurutnya praktik ekspor ilegal ini memang melanggar banyak aturan.

BACA JUGA

Digugat Uni Eropa dan IMF, Menko Airlangga: Yang Kami Ekspor Nilai Tambah Bukan Tanah Air

Khususnya, UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang melarang ekspor nikel. Yusri juga mengatakan praktik ini pin melanggar UU Kepabeanan, hingga UU Lingkungan Hidup.

“Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU Minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” ungkap Yusri, Minggu (2/7/2023).

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Masih dari data tersebut, China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Rinciannya, pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram atau 0,8 ton, dan 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 ton pada 2022. 

Artikel ini sudah tayang di golkarpedia.com pada hari Minggu, 02/07/2023 >>Judul Artikel: Tegas! Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Luhut Bakal Pidanakan Pelaku Ekspor Nikel Ilegal

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Meutya Hafid Lantik Raline Shah, ‘Mewakili Perempuan dan Edukasi Digital!’

15 January 2025 - 07:24 WIB

Agus Gumiwang: ‘Revisi Permendag Nomor 8/2024 Ini Angin Segar untuk Manufaktur, Kami Siap Bantu!

9 January 2025 - 09:34 WIB

Resmikan AI Center di Universitas Brawijaya, Meutya Hafid: ‘Indonesia Kekurangan Talenta Digital, Targetkan 9 Juta di 2030!’

7 January 2025 - 19:06 WIB

Airlangga Hartarto: “PPN 12% Dibatalkan, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak!

3 January 2025 - 21:25 WIB

Kominfo Resmi Jadi Komdigi! Meutya Hafid: ‘Logo Baru Ini Lambang Kolaborasi dan Era Digital Indonesia

28 December 2024 - 18:16 WIB

Menteri Meutya Hafid: ‘Kolaborasi Grab dan OVO Bantu Program Makan Bergizi Gratis!

27 December 2024 - 07:45 WIB

Trending di Menteri