Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi I akan terus berupaya untuk melakukan revisi terkait Undang – Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE). Dengan segera membahas beleid, Komisi I DPR RI juga akan menampung aspirasi masyarakat dalam melakukan revisi UU ITE ini.
Dalam Keinginannya, Komisi I DPR RI saat melakukan Revisi terkait UU ITE ini tidak hanya tidak hanya terbatas pada beberapa pasal namun harus secara menyeluruh. “masukan – masukan dari masyarakat ini akan kita gunakan dalam panja dan membahas ketentuan – ketentuan dalam pasal agar tidak multitafsir sehingga jelas,”ujar Anggota Komisi I DPR Christina Aryani kepada awak media beberapa waktu lalu.
Selain itu, lanjutnya, membuka kesempatan untuk dirinya agar melihat lebih lanjut, ketentuan-ketentuan dalam uu yang selama ini berproblem atau implementasinya tidak sesuai harapan.
“masukan – masukan dari masyarakat ini akan kita gunakan dalam panja dan membahas ketentuan – ketentuan dalam pasal agar tidak multitafsir sehingga jelas,”
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani
Pada kesempatan itu, Kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu, aspirasi yang ditampung digunakannya untuk memotret lebih luas. “Apa sih permasalahan yang ada? Maka mari kita lakukan dengan menelusuri pasal-pasal dalam uu ini dan melihat mana saja yang perlu direvisi,” terangnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk melibatkan publik dalam pembahasan RUU ITE.
Oleh karena itu, selain melalui RDPU di Komisi I, Fraksinya, Partai Demokrat, juga aktif mengadakan audiensi baik dengan organisasi masyarakat sipil, asosiasi, maupun perkumpulan korban kriminalisasi UU ITE.
Berdasarkan usul yang terhimpun sejauh ini, kata Rizki, masyarakat tidak hanya menginginkan pembahasan terbatas pada tujuh poin revisi yang diusulkan pemerintah.
Selain berfokus pada persoalan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, publik juga menyoroti sinkronisasi pemidanaan yang ada di RUU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada akhir Desember 2022. Tak hanya itu, sejumlah usul terkait transaksi elektronik juga sempat disampaikan.
Menurut Rizki, dari unsur informasi dan transaksi elektronik, Komisi I akan berfokus pada pembahasan seputar ranah informasi untuk menjamin hak digital warga. Usul perubahan di luar itu, misalnya, yang terkait dengan transaksi elektronik, bisa memperluas cakupan revisi.
Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}