Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 19 Jun 2024 09:48 WIB ·

Dave Laksono Desak Kemenkominfo Blokir Platform X Milik Elon Musk, Karena Tak Pedulikan Hukum


 Dave Laksono Desak Kemenkominfo Blokir Platform X Milik Elon Musk, Karena Tak Pedulikan Hukum Perbesar

Senayan, Rakyat Menilai — Anggota Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tidak ragu blokir platform X (sebelumnya Twitter), meksi mendapatkan penolakan di media sosial.

Hal ini disampaikan Dave Laksono merespons netizen yang ramai-ramai menyampaikan kritik di media sosial, bahkan membuat petisi online yang sudah ditandatangani lebih dari 25 ribu orang untuk tolak blokir X. Tagar #tolakblokirx pun bergema di media sosial.

“Apalagi kabarnya mereka tidak merespon peringatan Kemkominfo. Artinya mereka tidak peduli dengan aturan yang berlaku di negara kita, jadi tegas blokir saja,” kata Dave dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (17/6).

“Ini juga pilihan. Apakah protes 100 ribu orang yang didengar atau dampak negatif konten porno terhadap jutaan generasi bangsa?,” imbuhnya.

Dave juga mengomentari pendapat yang menyebut konten pornografi di X sebagai celah masuk membungkam aspirasi kritis. Pasalnya, X selama ini disebut sebagai salah satu media yang dapat digunakan berbagai kalangan untuk mencapai kritik kebijakan pemerintah.

“Tidaklah, memang ada aturan yang tidak boleh dilanggar soal penyebaran konten pornografi. Ada media sosial lain, instagram, facebook, atau Tik ok yang juga digunakan untuk kegiatan politik, seperti Pilpres 2024,” ucapnya.

Sementara itu, pendiri Drone Emprit Ismail fahmi memaklumi jika ada komentar seperti itu. Menurutnya, X adalah satu-satunya media sosial yang bisa digunakan untuk sesuatu yang serius.

Selama ini, katanya, X digunakan tokoh nasional, selebgram, dan tokoh politik berekspresi kritis. Jika X ditutup, ujarnya, maka tidak ada lagi media sosial alternatif yang penggunanya dapat diajak serius. “Instagram, dan Tiktok lebih banyak untuk hiburan dan senang-senang dan jualan. Sementara FB banyak iklan judi onlinenya sekarang ini,” kata Fahmi.

Fahmi menyarankan jalan tengah, dimana pemerintah dapat meminta X secara flatform memblokir pengguna dari Indonesia mengakses pornografi. Jadi, katanya, tidak perlu sampai ada pemblokiran terhadap media sosialnya.

Sebagai informasi, Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang penyebaran informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penembakan PMI di Malaysia Bukan yang Pertama! Yahya Zaini: ‘Ini Kali Ketiga, Pemerintah Jangan Diam!’

31 January 2025 - 06:22 WIB

RUU Minerba Beri Kampus Izin Tambang! Hetifah Sjaifudian: ‘Harus Transparan, Jangan Sampai Jadi Ladang Eksploitasi!’

30 January 2025 - 08:53 WIB

Omnibus Law Politik di Depan Mata! Adies Kadir: “Partai Golkar Komit Kajian Holistik dan Komprehensif!”

20 January 2025 - 17:44 WIB

Ahmad Doli Tegaskan: ‘Parliamentary Threshold Harus Tetap Ada, Jangan Dihapus!’

20 January 2025 - 17:18 WIB

Bantuan Aspirasi Disalahgunakan, Firman Soebagyo: Jangan Main-Main, Ada Hukum Pidananya!

14 January 2025 - 14:41 WIB

Laut Dipagar Bambu 30 Km! Firman Soebagyo: ‘Ini Harus Dirobohkan, Jangan Biarkan Negara Dirampas!

12 January 2025 - 07:44 WIB

Trending di Parlemen