Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 28 May 2023 16:16 WIB ·

Diduga Untuk Akomodir Gibran, Firman Soebagyo Komentari Gugatan Usia Cawapres di MK


 Diduga Untuk Akomodir Gibran, Firman Soebagyo Komentari Gugatan Usia Cawapres di MK Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai –Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang akan dipasangkan dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden. Namun, wacana duet Prabowo-Gibran terbentur umur putra Presiden Joko Widodo itu yang belum mencukupi umurnya.

Di tengah isu yang berkembang, Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review terhadap syarat batas umur capres-cawapres. Penggugat meminta batas umur diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Ya tentu kembali segala sesuatu dasar aturannya kan hukum. Kalau hukum masih mengatakan usia 40 berarti kan mas Gibran belum bisa masuk. Tapi kalau nanti di Mahkamah Konstitusi undang-undangnya diubah, yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi,”.

Firman Soebagyo

Ketua DPP Golkar, Firman Soebagyo mengatakan, menjadi kewenangan MK bila memutuskan akan mengubah syarat batas umur capres-cawapres. Namun, selama syarat tersebut tidak diubah, Gibran tidak akan bisa ikut kontestasi Pilpres 2024.

“Ya tentu kembali segala sesuatu dasar aturannya kan hukum. Kalau hukum masih mengatakan usia 40 berarti kan mas Gibran belum bisa masuk. Tapi kalau nanti di Mahkamah Konstitusi undang-undangnya diubah, yaitu kewenangan Mahkamah Konstitusi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5).

Dia meyakini, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengambil putusan. Perlu dilihat aspek psikologis politik dan dampak risiko di masyarakat.

“Saya yakin mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan dari berbagai aspek, aspek psikologis politik, aspek dampak risiko di masyarakat, dan lain-lain,” ujarnya.

“Saya yakin mahkamah konstitusi akan mempertimbangkan dari berbagai aspek, aspek psikologis politik, aspek dampak risiko di masyarakat, dan lain-lain,”.

Firman Soebagyo

Firman menambahkan, Mahkamah Konstitusi akan bijak untuk mempertimbangkan aspek-aspek tersebut dalam mengambil putusan. “Saya rasa hakim Mahkamah Konstitusi akan bijak melihat itu,” terangnya.

Dia tidak mengetahui apakah hal ini telah dibicarakan pimpinan Golkar bersama Gerindra, PKB. Ia juga tidak tahu apakah Presiden Joko Widodo menyampaikan wacana duet Prabowo-Gibran kepada Golkar. “Itu pimpinan,” tutupnya

Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Omnibus Law Politik di Depan Mata! Adies Kadir: “Partai Golkar Komit Kajian Holistik dan Komprehensif!”

20 January 2025 - 17:44 WIB

Ahmad Doli Tegaskan: ‘Parliamentary Threshold Harus Tetap Ada, Jangan Dihapus!’

20 January 2025 - 17:18 WIB

Bantuan Aspirasi Disalahgunakan, Firman Soebagyo: Jangan Main-Main, Ada Hukum Pidananya!

14 January 2025 - 14:41 WIB

Laut Dipagar Bambu 30 Km! Firman Soebagyo: ‘Ini Harus Dirobohkan, Jangan Biarkan Negara Dirampas!

12 January 2025 - 07:44 WIB

147 Aset ID Food Dicaplok! Firnando Ganinduto Desak Dirut Jelaskan Rp 3,32 Triliun yang Hilang!

9 January 2025 - 07:51 WIB

Sarmuji Terkejut Putusan MK! Presidential Threshold Dihapus, Golkar Siapkan Strategi Baru

7 January 2025 - 19:32 WIB

Trending di Parlemen