Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Opini · 1 May 2023 09:00 WIB ·

Misbakhun: Semua UU Butuh Penegak Hukum Yang Bersih, Bukan Hanya UU Perampasan Aset


 Misbakhun: Semua UU Butuh Penegak Hukum Yang Bersih, Bukan Hanya UU Perampasan Aset Perbesar

Anggota Fraksi Golkar DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan semua undang-undang dalam pelaksanaannya membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih. Tidak hanya UU Perampasan Aset saja, semua UU butuh penegak hukum yang bersih.

Dijelaskannya, sebagai pelaksana setiap UU, ada ketentuan yang menyangkut penegakan hukum pidana maupun aspek penegakan di bidang hukum lainnya. Supaya sebuah UU itu mempuyai detern effects kepada masyarakat untuk dipatuhi dalam sistem sosial membutuh aparat penegak hukum yang bersih.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pertanyaan itu hanya mau ditujukan ketika kita mau menerapkan UU Perampasan Aset, terus isunya bahwa UU tersebut pelaksanaannya membutuh aparat hukum yang bersih?” kata Misbakhun, Jumat (28/4/2023).

“Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah mengapa pertanyaan itu hanya mau ditujukan ketika kita mau menerapkan UU Perampasan Aset, terus isunya bahwa UU tersebut pelaksanaannya membutuh aparat hukum yang bersih?”.

Mukhamad Misbakhun

Dengan lahirnya pertanyaan tersebut, kata Misbakhun, maka yang muncul pertanyaan apakah membersihkan lebih dulu aparat penegak hukumnya baru diterapkan UU Perampasan Aset. Padahal kapan selesainya pembersihan aparat penegak hukum.

“Atau kita butuh UU Perampasan Aset kemudian kita bikin unit penegak hukum yang bersifat khusus sebagai pelaksananya. Ini sama halnya saat kita melihat pada membuat UU Tipikor sehingga membentuk lembaga pelaksana khusus yang bernama KPK,” ungkap politikus Partai Golkar ini.

Dipaparkannya, semua proses pembentukan UU adalah keputusan politik bersama antara pemerintah dan DPR. “Disanalah forum kesepakatan politik dalam bentuk UU sebagai arah penegakan hukum nasional ditentukan,” ungkapnya. 

Silahkan baca artikel sumber di {golkarpedia}

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lebih Boros daripada Rumah Jabatan, Zulfikar Arse Sadikin Menolak Tunjangan Perumahan Anggota DPR

8 October 2024 - 07:16 WIB

Segini Harta Kekayaan Jamaludin Malik yang Tampil ‘Nyentrik’ Dengan Kostum Ultraman Saat Pelantikan Anggota DPR RI

3 October 2024 - 15:04 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya (hal 2 dari 5)

2 October 2024 - 00:59 WIB

102 Kader Partai Golkar Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkap 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dan Perolehan Suaranya

2 October 2024 - 00:29 WIB

7 Kader Partai Golkar Yang Berpeluang Menduduki Kursi Pimpinan DPR RI Periode 2024-2029

30 September 2024 - 21:06 WIB

Firman Soebagyo Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Jangan Merusak Lingkungan

27 September 2024 - 07:28 WIB

Trending di Parlemen