Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parpol · 24 Feb 2024 07:18 WIB ·

Partai Golkar Tolak Wacana Hak Angket Pilpres: Tak Masuk Logika Hukum


 Partai Golkar Tolak Wacana Hak Angket Pilpres: Tak Masuk Logika Hukum Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai –– Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa, menegaskan Golkar menolak usulan pengguliran hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, usulan angket itu tidak masuk logika.

“Tidak masuk logika hukum jika ada pihak yang meributkan terkait penggunaan hak angket anggota DPR terhadap sesuatu yang belum selesai dan tidak jelas permasalahan hukumnya,” ujar Supriansa dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar ini menegaskan, hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang. Dia kemudian mempertanyakan UU mana yang dilanggar sehingga muncul ide untuk menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

Menurutnya, jika ada indikasi kecurangan, maka bisa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Gakkumdu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa menangani sengketa pemilu.

“Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” katanya.

Anggota Komisi III DPR itu menilai ide menggunakan hak angket untuk menyelidiki hasil pemilu justru jauh dari harapan konstitusi bangsa Indonesia. Dia memakai istilah ‘jauh api dari panggang’.

“Saya mengatakan, harapan untuk penggunaan hak angket terkait hasil pemilu barat ‘jauh api dari panggang’, artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” jelas Supriansa.

“Intinya kami menolak hak angket dan sebaiknya mengembalikan kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi suara,” tegasnya.

Silahkan baca artikel sumber di detik(dot)com, Klik untuk baca!

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Idrus Marham Bela Menteri Bahlil: Survei Celios Tidak Objektif dan Menyesatkan!

23 January 2025 - 08:27 WIB

Yuddy Chrisnandi: ‘Gibran Harusnya Bergabung Golkar Sejak Jadi Cawapres!’

20 January 2025 - 18:55 WIB

Maman Abdurrahman Pimpin Ketua DPD I Golkar Terpopuler Versi Golkarpedia Desember 2024! Melki Laka Lena Tergeser!

7 January 2025 - 20:57 WIB

Bahlil Lahadalia: “Kami Tidak Akan Biarkan Perempuan Golkar Terabaikan, Ini Janji Saya!

21 December 2024 - 06:16 WIB

Cak Sarmuji Ungkap Kunci Sukses di Golkar: ‘Bukan Jabatan yang Diminta, Tapi Kepercayaan yang Diraih!

20 December 2024 - 07:53 WIB

Sekjen Golkar Sarmuji: ‘Berpolitik dan Memasak Itu Sama-Sama Seni, Harga Cabai? Saya Lebih Tahu dari Eks-Wamendag!

19 December 2024 - 21:49 WIB

Trending di Parpol