Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 22 Jun 2023 11:33 WIB ·

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya Sebut PP Aturan Ekspor Pasir Laut ‘Kesesatan Regulasi’


 Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya Sebut PP Aturan Ekspor Pasir Laut ‘Kesesatan Regulasi’ Perbesar

Jakarta, Rakyat Menilai — Dicabutnya larangan ekspor pasir laut yang sudah berlaku 20 tahun lebih, menuai protes dari berbagai daerah. Tak hanya Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tapi juga sederet daerah lain juga megungkapkan hal serupa. Kembali bolehnya eskport pasir laut itu seiring dengan keluarnya PP 26/2023.

Lahirnya PP itulah salah satu yang dikritisi secara pedas oleh anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ.

Menjawab pertanyaan BABELPOS.ID.- tadi malam, anggota DPR RI Dapil Babel itu menyatakan, lahirnya PP itu adalah sebuah kesesatan regulasi.

Karena di dalam PP itu memuat tentang rangkaian kegiatan pengangkutan penempatan pengawasan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimemtasi di laut. “Kami dengar lead PP ini kewenangan oleh Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ini ada kesesatan regulasi dan ini perlu diluruskan,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Babel itu lagi.

“Kami dengar lead PP ini kewenangan oleh Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan). Ini ada kesesatan regulasi dan ini perlu diluruskan,”.

Bambang Patijaya

Secara kasat mata menurut BPJ, kebijakan itu semestinya bukanlah domain KKP, melainkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). BPJ menilai, ekspor pasir laut masuk ke dalam aktivitas penambangan laut.

”Sekarang ini ad 4 hal menyangkut pemanfaatan laut. Yaitu tentang perikanan dikelola KKP. Pariwisata dikelola Kementerian Parekraf. Penambangan laut diatur Kementerian ESDM. Dan perhubungan laut diatur Kementerian Perhubungan,” tegas BPJ kemudian.

”Sekarang ini ad 4 hal menyangkut pemanfaatan laut. Yaitu tentang perikanan dikelola KKP. Pariwisata dikelola Kementerian Parekraf. Penambangan laut diatur Kementerian ESDM. Dan perhubungan laut diatur Kementerian Perhubungan,”.

Bambang Patijaya

Dikatakan, menurut BPJ, pemanfaatan pasir laut adalah untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur, pembangunan prasarana pelaku usaha dan ekspor. “Nah, jelas itu kegiatan penambangan. Jelas juga objeknya pasir laut,” tegas pria yang berlatar belakang pengusaha ini lagi.

“Saya dari Bangka Belitung, banyak yang tanya ke saya tentang ekspor pasir laut. Kalau memang nggak jelas ya kita tolak. Kecuali ini sudah jelas bagaiman regulasi sehingga ini menjadi satu regulasi yang memang diatur,” ujarnya.

Artikel ini sudah tayang di golkarpedia.com pada hari Kamis, 15 Juni 2023 – 22:51 WIB

Judul Artikel: Tegas! Bambang Patijaya Nilai PP Aturan Ekspor Pasir Laut Sesat

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantuan Aspirasi Disalahgunakan, Firman Soebagyo: Jangan Main-Main, Ada Hukum Pidananya!

14 January 2025 - 14:41 WIB

Laut Dipagar Bambu 30 Km! Firman Soebagyo: ‘Ini Harus Dirobohkan, Jangan Biarkan Negara Dirampas!

12 January 2025 - 07:44 WIB

147 Aset ID Food Dicaplok! Firnando Ganinduto Desak Dirut Jelaskan Rp 3,32 Triliun yang Hilang!

9 January 2025 - 07:51 WIB

Sarmuji Terkejut Putusan MK! Presidential Threshold Dihapus, Golkar Siapkan Strategi Baru

7 January 2025 - 19:32 WIB

Firman Soebagyo: “Proyek PSN PIK 2 Harus Dievaluasi, Golkar Tegas Bela Kepentingan Rakyat!

4 January 2025 - 11:14 WIB

Pengaduan Masyarakat Jadi Kunci Perubahan! Sari Yuliati: DPR Tingkatkan Pengawasan untuk Keadilan!

30 December 2024 - 16:58 WIB

Trending di Parlemen