Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Parlemen · 27 Oct 2024 16:44 WIB ·

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Dukung Penuh Guru Supriyani Memperoleh Keadilan Yang Layak


 Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Dukung Penuh Guru Supriyani Memperoleh Keadilan Yang Layak Perbesar

Senayan, rakyat menilai — Kasus yang menimpa Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa, menjadi sorotan publik. Dalam kasus ini, siswa yang terlibat adalah anak dari seorang polisi.

Merespons hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya keadilan bagi guru Supriyani sebagai tenaga pendidik profesional.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hetifah melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/10/2024), dikutip dari laman DPR RI.

Hetifah juga meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” jelas legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Selain itu, Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani. Ia mengingatkan, Sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tutup Hetifah.

Untuk diketahui, secara fundamental, pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, dan kebudayaan nasional Indonesia.

Selain itu, dalam (Undang-Undang) UU Sisdiknas disebutkan juga bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, disebutkan guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ilham Permana: Politeknik Pariwisata Bali sebagai Pendidikan Vokasi untuk Mencetak SDM Tangguh di Sektor Pariwisata

8 December 2024 - 02:14 WIB

Zulfikar Arse Sadikin: Angka Golput Tinggi di 7 Provinsi, Ini Penyebabnya

7 December 2024 - 07:07 WIB

Ilham Permana: Kebijakan Menperin Agus Gumiwang Bikin Investasi Apple Rp15,8 Triliun Masuk Indonesia

6 December 2024 - 20:38 WIB

Bambang Patijaya Memastikan Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Dukung Tukang Ojol Tetap Dapat BBM Bersubsidi

6 December 2024 - 07:42 WIB

Cegah Kriminalisasi Terhadap Guru, Karmila Sari Desak Sekolah Tingkatkan Peran TPPK

5 December 2024 - 14:34 WIB

Soedeson Tandra Menolak Usulan PDIP, Tempatkan Kembali Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

1 December 2024 - 07:02 WIB

Trending di Parlemen