Solo, Rakyat Menilai-– DPC PDIP Kota Solo mengadukan kegiatan deklarasi yang mengaku simpatisan PDIP. Pasalnya, deklarasi itu mendukung Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, padahal PDIP mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Diketahui, acara deklarasi itu dilakukan di salah satu rumah anggota DPRD Kota Solo, di kawasan Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, pada Selasa (19/12/2023) lalu. Dalam deklarasi dan dukungan terhadap paslon 02 yang dibacakan secara bersama-sama oleh mereka mengaku kader simpatisan PDIP Kota Solo.
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Hukum Suharsono mengatakan, hal itu dianggap adanya pelanggaran tindak pidana pasal UU ITE pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU KUHP pasal 310.
“Intinya itu fitnah, pencemaran nama baik, itu berita bohong atau sebuah berita yang kalau itu mengandung kebenaran bisa menimbulkan keonaran,” kata Suharsono saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Kamis (28/12/2023).
Aduan pidana itu telah diterima Satreskrim Polresta Solo dengan nomor STBP/944/XII/2023 / Reskrim. Dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu, mereka mengadukan Margono, yang merupakan anggota DPRD Kota Solo fraksi Golkar-PSI.
Dia mengatakan, dari video yang diupload di Instagram, dia menduga bentuk kebohongannya adalah pernyataan jika pengurus PDIP Kota Solo, khususnya Laweyan telah mengundurkan diri, dan bergabung mendukung Paslon 02.
“Iya betul (Margono dilaporkan). Karena yang statement di video itu,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa ada minimal dua berkas dan dua saksi untuk melengkapi laporan pihaknya ke polisi. Dokumen pertama adalah video yang dimaksud, SK DPP PDIP tentang pembentukan pengurus DPC dan SK DPD PDIP tentang pembentukan PAC Laweyan.
Kedua bukti itu menjadi subtansi dari delik yang mereka adukan ke Mapolresta Solo. Berkas pengaduan pidana Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) itu nomor 12/BBHAR/DPC PDIP-Slo/XII/2023.
“Kami terus terang tidak memperdulikan yang membuat pernyataan ini. Meskipun mereka bukan pengurus DPC PDIP Solo atau PAC PDIP Laweyan. Kami punya dokumen, dan sudah investigasi,” katanya.
Suharsono menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan orang yang mendeklarasikan tetapi orang menyatakan ketidakbenaran kemudian diekpos di media sosial.
“Yang saya lihat itu seperti kolega saya di DPRD Kota Solo dari Fraksi Golkar-PSI. Tapi kan saya tidak tahu persis ini hanya dugaan saja. Biar polisi yang membuktikan,” pungkas anggota DPRD Solo Fraksi PDIP itu.
Artikel ini telah tayang di detik(dot)com, Klik untuk baca!