Senayan, rakyat menilai — Praktik rangkap jabatan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) kembali menuai sorotan tajam. Tak main-main, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo, menyebut langsung potensi bahayanya yang mengancam akuntabilitas pemerintahan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025), Firman dengan tegas menyoroti fenomena pejabat kementerian seperti Direktur Jenderal hingga Wakil Menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan mitra kerja kementerian tempat mereka bertugas.
“Rangkap jabatan ASN, bahwa seorang Dirjen, Menteri, Wakil Menteri menjadi komisaris di beberapa perusahaan-perusahaan,” tegas Firman, dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut Firman, praktik semacam ini adalah bentuk nyata dari konflik kepentingan. Ia mencontohkan situasi ketika perusahaan A menjadi mitra kerja dari kementerian B, namun di saat yang sama menteri atau pejabat di kementerian B juga menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Di mana perusahaan itu adalah merupakan perusahaan mitra kerja mereka, ini kan ada konflik kepentingan,” tegasnya.
“Katakanlah perusahaan A menjadi mitra kerjanya kementerian B, kemudian di situ menteri B menjadi komisaris utama atau komisaris di perusahaan A, itu kan ada konflik kepentingan,” lanjutnya dengan nada prihatin.
Politikus senior Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya menjaga netralitas pejabat dalam mengambil keputusan. Bila rangkap jabatan tetap dibiarkan, maka prinsip dasar etika dan akuntabilitas pemerintahan akan semakin kabur.
“Pengambil kebijakan mereka yang harus ikut dievaluasi oleh pengambil kebijakan tapi menjadi salah satu komisaris di situ,” ungkap Firman, menekankan urgensi perombakan aturan.
Firman juga mengungkap bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN telah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Inisiatif itu berasal dari Komisi II DPR RI, namun pembahasan belum bisa dilanjutkan karena naskah akademiknya masih dalam tahap penyusunan oleh Badan Keahlian DPR RI.
“Ini yang penting sudah masuk dalam data Prolegnas sebagai inisiatif dari Komisi II. Namun, tadi dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II, bahwa sampai sekarang revisi Undang-Undang itu belum final. Pasal-pasal apa yang akan direvisi dan kemudian tingkat urgensinya,” pungkas Firman Subagyo.
Sumber: golkarpedia